SPMB 2025 Jalur Afirmasi

SPMB 2025 Jalur Afirmasi

Sekolah ✍️ Team Publikasi 🗓 25 May 2025
SPMB 2025 Jalur Afirmasi

Kuota jalur afirmasi

Jalur Afirmasi untuk tahun ajaran 2025 SMA Negeri 16 Semarang membuka kuota 32%(minimal) dengan daya tampung 216 CMB maka kuota afirmasi SMA Negeri 16 Semarang adalah 69 CMB. Jalur seleksi ini ditujukan untuk CMB dari dalam wilayah ataupun luar wilayah SMA Negeri 16 Semarang yang ditujuakan utamanya untuk :

  • CMB Disabilitas
  • CMB Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
  • CMB Anak Panti; dan/atau
  • ATS (Anak Tidak Sekolah)

Ketentuan Jalur Afirmasi:

  • Calon Murid disabilitas adalah calon Murid yang memiliki kartu penyandang disabilitas  yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan berdasarkan hasil Asesmen dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas
  • Calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon Murid telah terdata dalam DTKS serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3 
  • Calon Murid Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial

Anak Panti 

Calon Murid Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi. Apabila jumlah Murid Anak Panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada Jalur Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan: 

  • Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan; dan
  • Usia calon Murid yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

Anak ATS

Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain. Calon Murid ATS paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada Jalur Afirmasi. 

Apabila jumlah calon Murid ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan
Pendidikan pada Jalur Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan prioritas :

  • usia calon Murid yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir ; dan
  • jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada KK calon Murid yang bersangkutan tinggal ke 2 Satuan Pendidikan  pilihan.

Dalam hal jumlah calon Murid Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan pada Jalur Domisili.

Bagikan: Facebook Twitter