
Jalur Mutasi dulu dikenal sebagai jalur perpindahan tugas orangtua (PTO). pada jalur ini SMA Negeri 16 Semarang membuka kuota maximal 5% dari daya tampung 216 CMB sehingga kuota jalur mutasi adalah 11 CMB. Jalur seleksi ini digunakan untuk CMB yang orang tuanya mendapat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan. Jalur ini juga digunakan untuk orang tua CMB yang merupakan guru di satuan pendidikan dimana guru teresbut bekerja. Adapun yang perlu diperhatikan adalah :
- Jalur Mutasi dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam Jalur Mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB (Tanggal 17 Juni 2025).
- Perpindahan tugas orang tua/wali pada Jalur Mutasi adalah perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota.
- Perpindahan tugas orang tua/wali pada Jalur Mutasi didukung dengan Surat Keterangan domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat
Untuk seleksi jalur ini yang digunakan adalah jarak antara tempat tinggal dengan koordinat sekolah.