
SPMB 2025 Jalur Domisili Reguler
Jalur Domisili Reguler dulu bernama Zonasi, pada tahun ini SPMB SMA Negeri 16 Semarang membuka jalur domisili reguler dengan kuota 71 CMB (minimal) dengan perhitungan minimal 33% sesuai dengan Petunjuk Operasional SPMB 2025. Perlu diketahui ada perbedaan aturan seleksi dalam seleksi jalur ini dibanding dengan seleksi tahun lalu, perbedaan itu atara lain :
- Jumlah kuota minimal 33% dari kuota utama (216 CMB)
- Penyeleksian jalur ini dibagi 2 tipe: 1% - 30% menggunakan seleksi jarak domisili dengan jarak sekolah, selanjutnya 31% - max menggunakan seleksi nilai
- Umur CMB paling tinggi 21 Tahun per 1 Juli 2025
Dalam seleksi ini CMB dari Pondok Pesantren dapat mengikuti dengan mengunakan domisili pontren, dengan catatan pontren tersebut harus terdaftar pada EMIS yang dikelola Kementrian Agama yaitu satuan pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM. Data calon murid dari ponteren bersumber dari Kantoe Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegerasi dengan sistem aplikasi SPMB.
CMB dari daerah bencana alam dan atau sosial, domisili mengikiti temoat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Desa / Kelurahan.
Domisili calon Murid pada Jalur Domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (Tanggal 17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain :
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid)
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
- KK hilang atau rusak
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat
Selain itu perlu di perhatikan bahwa :
- Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- Meninggal dunia;
- Bercerai; atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Upacara Kemerdekaan di SMAN 16 Semarang: Wujud Miniatur Indonesia
Semarak merah putih menyelimuti lapangan SMAN 16 Semarang pada Sabtu, 17 Agustus 2025. Dengan penuh khidmat, seluruh guru, siswa, dan tenaga kependidikan mengikuti upacara peringatan Ha
SMA Negeri 16 Semarang Rayakan Hari Pramuka ke-64: Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa
Semarang, 14 Agustus 2025 -\ SMA Negeri 16 Semarang memperingati Hari Pramuka ke-64 dengan penuh semangat. Mengusung tema nasional "Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa", perayaa
Sering Baca, Tapi Nggak Paham Paham?
Pernah nggak kamu mengalami sering baca tapi lupa lagi dengan apa yang dibaca? Atau bolak-balik baca tapi nggak paham dengan apa yang dibaca? Atau bahkan sudah belajar mati-matian tapi
Pahlawan yang Terlupakan dari Tanah Pengasingan
“Kalau saya mencari-cari rezeki kala itu, barangkali saya akan menjadi orang kaya pertama di Indonesia merdeka—kaya tanpa korupsi.” —Mohammad Bondan Nama Mohamm
Top Coffee dan Prambors Hadir di SMA Negeri 16 Semarang, Sukses Menghibur dan Edukasi Anak Muda
Semarang – Nuansa semarak dan semangat muda memenuhi SMA Negeri 16 Semarang saat Top Coffee dan radio Prambors menggelar roadshow seru yang penuh inovasi dan keceriaan. Acara yang