
SPMB 2025 Jalur Domisili Reguler
Jalur Domisili Reguler dulu bernama Zonasi, pada tahun ini SPMB SMA Negeri 16 Semarang membuka jalur domisili reguler dengan kuota 71 CMB (minimal) dengan perhitungan minimal 33% sesuai dengan Petunjuk Operasional SPMB 2025. Perlu diketahui ada perbedaan aturan seleksi dalam seleksi jalur ini dibanding dengan seleksi tahun lalu, perbedaan itu atara lain :
- Jumlah kuota minimal 33% dari kuota utama (216 CMB)
- Penyeleksian jalur ini dibagi 2 tipe: 1% - 30% menggunakan seleksi jarak domisili dengan jarak sekolah, selanjutnya 31% - max menggunakan seleksi nilai
- Umur CMB paling tinggi 21 Tahun per 1 Juli 2025
Dalam seleksi ini CMB dari Pondok Pesantren dapat mengikuti dengan mengunakan domisili pontren, dengan catatan pontren tersebut harus terdaftar pada EMIS yang dikelola Kementrian Agama yaitu satuan pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM. Data calon murid dari ponteren bersumber dari Kantoe Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegerasi dengan sistem aplikasi SPMB.
CMB dari daerah bencana alam dan atau sosial, domisili mengikiti temoat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Desa / Kelurahan.
Domisili calon Murid pada Jalur Domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (Tanggal 17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain :
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid)
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
- KK hilang atau rusak
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat
Selain itu perlu di perhatikan bahwa :
- Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- Meninggal dunia;
- Bercerai; atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pembukaan MPLS Ramah SMAN 16 Semarang Tahun Ajaran 2025/2026
Senin, 14 Juli 2025 – Suasana ceria dan antusias menyelimuti SMA Negeri 16 Semarang hari ini. Bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah dan dimulainya semester ganjil tahun aja
Mandat Baru: Kepala SMA Negeri 16 Semarang Diangkat Sebagai Plt. Kepala SMA Negeri 12 Semarang
Semarang, 1 Juli 2025 — Kepala SMA Negeri 16 Semarang, Dr. Sri Wahyuni, M.Pd, secara resmi menerima mandat baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMA Negeri 12 Semarang.
IHT SMAN 16 Semarang: Penguatan Pembelajaran Mendalam dan Revisi Kurikulum Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026
Semarang, 24 Juni 2025 — Dalam rangka peningkatan kualitas proses pembelajaran dan penyesuaian kurikulum, SMAN 16 Semarang menggelar kegiatan In House Training (IHT) dengan tema &
Pengumuman dan Daftar Ulang SPMB 2025
Pada hari ini Sabtu 21 Juni 2025 seleksi SPMB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinis Jawa Tengah telah diumumkan, daftar CMB (Calon Murid Baru) yang diterima dapat dilihat pada situs utama
SPMB SMA Negeri 16 Semarang Tahun 2025: Proses Verifikasi Berkas Masih Berlangsung
Semarang — SMA Negeri 16 Semarang tengah melaksanakan rangkaian kegiatan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang dimulai sejak tanggal 26 Mei 2025. Kegiat